Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (MENDIKBUDRISTERK) mengeluarkan kebijakan yaitu
marketplace guru. Marketplace guru merupakan upaya kemendikbudristek untuk
memudahkan guru. Nadiem Makarim menyatakan dalam rapat kerja komisi X DPR RI
dengan Mendikbud. Marketplace guru merupakan wadah di mana para guru dapat
mengajar melalui satu database yang dapat diakses pada setiap sekolahan.
Melalui wadah ini, setiap
sekolah akan lebih mudah mencari tenaga kerja yang dibutuhkan, sehingga dapat
menyelesaikan masalah perekrutan. Menurut Nadiem Makarim terdapat tiga
permasalahan yang dapat terselesaikan melalui program ini. Masalah pertama yang
terselesaikan adalah kebutuhan guru secara langsung, sehingga tidak perlu lagi
menuunggu perekrutan dari pusat yang tentunya melalui proses yang cukup lama.
Yang kedua perekrutan lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan kebutuhan.
Pasalnya sering terjadi tidak singkronnya antara sekolah dan pemerintah pusat.
Yang ketiga adalah pemerintah daerah tidak pernah mengajukan formasi ASN yang
sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dua golongan yang dapat
masuk marketplace guru, yaitu guru honorer yang telah lulus seleksi dan PPG
prajabatan.
- Guru honorer yang lulus seleksi adalah guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus
seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Nantinya seleksi guru ini dapat
ditingkatkanm lebih dari satu kali dalam setahun. - Lulusan PPG prajabatan adalah
mereka yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan memenuhi
persyaratan sebagai calon guru ASN. Program PPG dan mahasiswa PPG pun akan
ditingkatkan.
Cara Kerja Marketplace
Guru
Dilansir dari laman
Universitas Islam An Nur Lampung, berikut cara kerja marketplace guru yang diinisiasi
Nadiem Makarim.
- Seluruh guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG prajabatan masuk ke
database marketplace guru. - Pemerintah pusat menentukan formasi, tetapi bersifat dinamis setiap tahun
bergantung jumlah siswa. - Setiap sekolah bisa mengakses database marketplace guru untuk mencari dan
merekrut guru sesuai dengan kebutuhan dan formasi mereka. - Sekolah bisa langsung melakukan wawancara dan tes kepada calon guru yang
mereka pilih dari marketplace guru. - Sekolah dapat mengangkat calon guru dari marketplace guru untuk menjadi
guru tetap atau kontrak sesuai dengan kesepakatan. - Sekolah bisa memberikan insentif kepada guru-guru tersebut sesuai dengan
kinerja dan prestasi.
Gagasan Nadiem ini masih
menimbulkan pro dan kontra di kalangan pemangku kebijakan. Berikut ini beberapa
sisi positif dan negatifnya.
Kelebihan Marketplace
Guru
- Guru tidak perlu menunggu pengangkatan dari pemerintah pusat yang lama. Konsep
ini bisa memberi kesempatan yang lebih luas dan merata bagi para guru untuk
mendapatkan pekerjaan di sekolah-sekolah yang membutuhkan. - Mendorong guru meningkatkan kualitas dan kompetensi karena sekolah bisa
akan mencari guru-guru terbaik. - Guru lebih fleksibel dalam menentukan lokasi kerja sesuai dengan keinginan
dan kesempatan mereka.
Kekurangan Marketplace
Guru
- Muncul ketidakpastian status karena mereka belum menjadi pegawai negeri
sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selama
belum ada dasar hukum yang jelas, guru mungkin bisa dipecat atau diganti
sewaktu-waktu. - Kesejahteraan dan motivasi guru bisa menurun, karena mereka tidak
mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak seperti PNS atau PPPK. - Menyebabkan ketimpangan karena ada persaingan di antara ribuan guru lainnya
di marketplace.
Menurut saya adanya
marketplace guru ini sangat bagus sebagai terobosan agar memudahkan sekolah
untuk mendapatkan guru yang sesuai dengan kriteria. Karena yang kita tahu skema
formasi yang diberikan pemerintah daerah sering terjadi kesalahan sehingga
sekolah tidak bisa mendapatkan guru yang sesuai dengan keahliannya.
Dengan adanya marketplace
guru akan memudahkan sekolah ketika membutuhkan tenaga kerja secara cepat.
Karena instansi sekolah dapat merekrut melalui proses melamar dan interview
sehingga proses mendapatkan tenaga kerja pun lebih cepat jika dibandingkan
harus menunggu tenaga kerja dari pusat yang harus melalui proses yang cukup
lama.
Pihak guru yang kesulitan
mendapatkan pekerjaan pun bila ada program marketplace guru memungkinkan untuk
bisa mendapatkan pekerjaan secara merata. Karena apabila kebijakan ini
diterapkan sudah pasti seluruh instasi sekolah akan mengikuti kebijakan yang
telah diberikan oleh pemerintah.
Di antara banyaknya
kelebihan saya berharap pemerintah juga memikirkan mengenai kelemahan tentang
sistem yang hendak mereka bangun. Pasalnya bisa saja terjadi suatu kecurangan
ataupun segala hal yang bisa merugikan guru sebagai tenaga pendidik.
Beberapa kelemahan
tentang program ini adalah tidak adanya perlindungan atau jaminan untuk guru
yang telah diterima di instasi. Pasalnya program ini diutarakan oleh Nadiem
dengan segala kelebihannya namun jaminan untuk guru yang telah diterima masih
belum ada. Misalkan guru yang telah diterima di instasi sebagai guru honorer
namun jika ada guru PNS yang hendak masuk ke instansi tersebut ada kemungkinan
bahwa guru honorer tersebut dikeluarkan karena tidak ada perlindungan hukum.
Ketidakpastian guru honorer yang belum menjadi PNS dan PPPK
akan menjadi kebingungan tersendiri untuk guru honorer tersebut tentang
nasibnya. Bukan hanya resiko akan digantikan oleh PNS maupun PPPK apabila
mereka telah memasuki instansi sekolah gaji mereka seharusnya patut
dipertimbangkan, karena jika memang ingin membuat program seperti ini alangkah
baiknya bila terdapat uang lebih untuk gaji guru honorer yang notabenya sudah
dipercaya oleh pemerintah.
Di antara persaingan guru
yang semakin ketat karena terdapat program marketplace guru ini terkadang akan ada
kecurangan. Misalnya, melakukan penyuapan meski saya tidak percaya akan ada
penyuapan, juga kecurangan bisa terjadi apabila instansi hanya menerima tenaga
kerja hanya dari anggota keluarganya dan yang lebih parahnya lagi anggota
keluarga bisa saja bukan lulusan kuliah ataupun ahli dalam bidangnya. Oleh
karena itu, apabila pemerintah hendak membuat keputusan untuk menerapkan
program ini seharusnya pemerintah juga memberikan pengawasan yang bagus untuk
setiap perekrutan guru di setiap instasi, karena kemungkinan kecurangan itu
bisa saja terjadi.
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, angkatan 2020, FKIP, Universitas PGRI Ronggolawe Tuban.
