Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) merupakan proses yang krusial dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Setiap tahun para orangtua dan calon siswa menantikan momen ini dengan harapan
mendapatkan tempat di sekolah yang mereka inginkan. Namun penting sekali bahwa
sistem zonasi ini dapat dilakukan secara adil dan merata.
Sistem zonasi merupakan
salah satu syarat penting dalam PPDB hal ini dikarenakan bahwa melalui sistem
zonasi pemerintah dapat mengatur dan menyeimbangkan jumlah siswa di setiap
sekolah. Aspek yang menjadi pertimbangan dalam zonasi adalah jarak antara
tempat tingal calon siswa dengan sekolah. Selain jarak rumah yang menjadi
pertimbangan dalam sistem zonasi ini, sekolah jenjang sebelumnya juga dapat
menentukan faktor dalam sistem zonasi. Hal ini sangat penting dalam menjaga
kelancaran pendidikan siswa dari saru jenjang ke jenjang berikutnya.
Melalui kebijakan zonasi
ini, pemerintah ingin menegaskan penghapusan favoritisme pendidikan. Akan
tetapi, alih-alih ingin menerapkan sistem zonasi, justru menjadikan pemerintah
kembali pelan-pelan menerapkan prestasi sebagai standart atau jalur penerimaan
siswa. Hal inilah yang biasanya dijadikan celah, favoritisme dan jalur prestasi menjadi jebakan tersendiri
bagi orang tua serta penyelenggara pendidikan. Seperti hal nya jika ingin masuk
melalui jalur favorit pasti ada saja
pihak yang menyalahgunakan. Modus yang biasa digunakan seperti pemalsuan Kartu
Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang mana hal ini dilakukan agar
seolah-olah rumah mereka dekat dengan sekolah yang dianggap favorit.
Hal ini mengakibatkan
terdapat sekolah yang diisi dengan peserta didik yang prestasi belajarnya
tergolong kurang baik dan umumnya berlatar dari keluarga dengan status ekonomi
yang tinggi, sementara di sisi lain ada juga sekolah yang memiliki peserta
didik dengan tingkat prestasi yang baik dan umumnya berasalah dari status
ekonomi yang standart. Selain itu ada lagi fenomena peserta didik yang tidak
bisa menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor capaian akademik.
Melalui hal ini masyarakat
masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri hanya saja memang kekhawatiran
publik harus tetap diperhatikan serta diberikan konfirmasi yang memuaskan.
Bukan saatnya yang pintar semakin pintar dengan dukungan fasilitas mumpuni dari
beberapa institusi pendidikan tertentu, sedangkan sebagian yang lain harus rela
gigit jari karena gagal menikmati fasilitas pendidikan bermutu oleh mereka yang
dianggap tidak terlalu cerdas.
Bagaimanapun juga
kemerdekaan dalam belajar adalah ketika segenap warga negara bisa menikmati
layanan pendidikan secara layak dimanapun mereka berada serta bagaimanapun
kondisi mereka.
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2020 FKIP, Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
