Isu-Isu Kesejahteraan Guru dan Semangat Pengabdiannya

0
118

Guru yang menjalankan tugasnya berhak mendapatkan penghasilan lebih tinggi dari kebutuhan hidup minimum serta manfaat sosial yang memperbaiki kesejahteraannya. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja yang telah mereka capai. Berbagai hak tersebut sangat penting untuk mencapai kualitas kerja yang baik. Kebutuhan guru akan terpenuhi jika semua hal yang diharapkan oleh mereka dapat dipenuhi. Di antara kebutuhan yang paling dasar adalah kebutuhan kompensasi. Menurut Nurjaman (2014: 179), salah satu cara untuk meningkatkan kinerja kerja adalah dengan memberikan kompensasi yang sesuai. Manusia bekerja agar bisa mendapatkan uang sebagai balas.

Di berbagai daerah di Indonesia, masih banyak ditemukan guru-guru yang memiliki keterbatasan ekonomi. Realitas ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem pendidikan nasional dalam memberdayakan para guru di berbagai wilayah. Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan seorang guru yang sangat tinggi, yaitu menciptakan generasi yang unggul secara intelektual, ekonomi, moral, dan sosial, atau dengan kata lain, menghasilkan peserta didik yang sempurna dalam hidupnya (Sya’bani, 2018:3). Ketika kesejahteraan dan kualitas hidup seorang guru tidak dipedulikan, maka bagaimana tuntutan yang diemban oleh guru tersebut dapat tercapai?

Jika dilihat dari kesejahteraan yang diterima oleh guru, bagi guru yang berstatus sebagai PNS dengan gaji yang rata-rata diatas UMR serta beberapa tunjangan yang diperoleh, mungkin kesejahteraannya sudah dapat dikatakan sesuai dengan tanggungjawab dan tuntutan yang diemban. Meskipun gaji yang diperoleh masih jauh dibawah rata-rata gaji guru di negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Namun yang lebih mirisnya dialami oleh guru yang berstatus sebagai guru tidak tetap atau dengan kata lain guru honorer.

Banyaknya tenaga pengajar honorer, terutama di bidang pendidikan anak usia dini, menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah dalam memberikan kesejahteraan yang memadai. Mereka hanya bergantung pada gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan sekolah, yang diperoleh dari iuran orang tua (SPP), serta dana APBD dari kabupaten. Namun, dana tersebut seringkali baru masuk beberapa bulan setelah dialokasikan.

Guru honorer menghadapi masalah yang cukup rumit. Mereka bekerja baik di sekolah negeri maupun swasta. Gaji yang diterima tidak memadai dan tuntutan kerja yang berat membuat mereka merasa kesulitan. Di beberapa daerah, guru honorer bekerja penuh waktu tetapi gajinya sangat rendah. Menurut Permendiknas No. 7 tahun 2006, gaji guru bantu ditentukan sebesar Rp. 460. 000 per bulan, seperti yang diatur dalam lampiran I dan II Kepmendiknas No. 034/U/2003. Namun, di lapangan, gaji guru honorer biasanya sekitar Rp. 12. 000 hingga Rp. 20. 000 per jam mengajar.

Kompetensi yang diperoleh tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Guru yang gajinya lebih rendah dari harapan pasti akan mempertimbangkan mengajar sebagai pilihan kedua. Penambahan kompensasi yang wajar akan memberikan dampak positif bagi para guru, karena tidak bisa disangkal bahwa gaji menjadi tujuan utama bagi sebagian besar guru di lembaga pendidikan.

Penyebab rendahnya gaji guru honorer saat ini adalah karena penggajian guru hanya ditanggung oleh pihak sekolah. Guru honorer tidak terikat pada instansi tertentu, tetapi diangkat langsung oleh kepala sekolah, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.

Di Indonesia, sebagian besar guru yang ada adalah guru honorer. Banyak di antara mereka sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun, tapi belum diangkat menjadi guru PNS. Pemerintah perlu memperhatikan proses pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Meskipun pengabdian mereka cukup tinggi dan semangat kerjanya tidak kalah dengan guru PNS, gaji yang mereka terima justru lebih rendah, bahkan ada yang mengatakan lebih rendah dari upah buruh. Pemerintah juga harus memperhatikan beban kerja yang hampir sama, tetapi perbedaan gaji sangat besar. Kehidupan seorang guru honorer memang belum bisa dikatakan sejahtera secara ekonomi. Banyak dari mereka bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Lalu bagaimana sikap pemerintah terhadap kesejahteraan guru?

Status kesejahteraan guru menjadi perhatian pemerintah terutama dalam menangani masalah jumlah guru honorer agar mendapatkan perlakuan yang adil.

Menurut Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada tiga skema untuk memberikan kejelasan status guru honorer melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pada tahun 2018, pemerintah membuka 238. 015 formasi, di mana 1. 112. 000 posisi dari jumlah tersebut adalah guru. Guru honorer yang berusia maksimal 35 tahun bisa mengikuti seleksi.

Penulis : Afifah Nur Hidayati / PGSD/ 2023-E

Editor : Utri Rahmawati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini