Pembunuhan Bermotif Asmara di Singgahan, Tuban

0
152
Doc./DetikJatim.com./

Pembunuhan adalah suatu tindak kejahatan pling serius yang bisa menyebabkan individu. Keluarga, dan masyarakat sekitar. Pada saat ini banyak sekali kasus pembunuhan yang beredar di masyarakat, yang bisa menimbulkan trauma bagi keluarga korban mauoun masyarakat. Tindakan pembunuhan ini tidak hanya melanggar hak individu tetapi juga ketegangan dalam struktur sosial yang lebih luas.

Pembunuhan ini bisa saja perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan niat jahat. Dalam sudut pandang hukum, pembunuhan dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti pembunuhan berencana, pembunuhan spontan dan pembunuhan karena pembelaaan diri. Setiap beberapa pembunuhan ini membawa konsekuensi hukum yang berbeda-beda, dengan hukum an yang sangat berat, mulai dari hukman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung dengan kejahatan yang dilakuan.

Seperti yang beredar luas sekarang, adalah pembunuhan yang terjadi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban pada Senin (23/6/2025). Warga digemparkan dengan penemuan jasad perempuan muda di area persawahan dengan kondisi kepala yang tersungkur didalam lumpur. Jasad perempuan muda tersebut diketahui identitasnya bernama Puji Rahayu (21) merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pacarnya yaitu SF (25) asal Kabupaten Sidoarjo.

Sebelum terjadi pembunuhan korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua, sesampainya di persawahan mereka ceksok dan pelaku tersulut emosi memukul korban. Berdasarkan dari keterangan pelaku, dia membunuh kekasihnya dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong, pukulan yang terakhir mengenai wajah korban hingga tidak sadarkan diri dan tercebur ke dalam lumpur sawah hingga tewas.

Pada kasus ini pelaku SF (25) dijerat dengan pasal 388 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pembunuhan pelaku bisa dijeran dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yaitu hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini menurut saya tragis, karena dibalut motif cinta yang berubah menjadi kebencian. Dengan melakukan pemukulan menunjukan bahwa hubungan asmara yang dapat berubah ketika emosional dan kontrol tidak dapat dikendalikan. Maraknya kasus pembunuhan atau bunuh diri ini sudah sangat sering terjadi lantaran kisah asmara. Dengan banyaknya kasus kita perlu lebih banyak memberikan edukasi tentang emosional dan fisik dalam pacaran terutama dikalangan anak muda, demi mencegah hal serupa.

Kasus ini bukan hanya menyedihkan lantaran ada seorang perempuan muda yang karier dan prestasi harus dikejar tetapi ia harus kehilangan nyawanya secara tragis yang dilakukan oleh orang tercinta. Saya berharap pada kasus ini bisa menjadi sebuah pelajaran yang penting bagi kita semua anak muda maupun orang tua. Bahwa cinta tidak harus menjadi pembenaran atas kekerasan dan penolakan bukan alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Penulis             : Imelda Rahayu/PGSD E 2023

Editor              : Triawulansari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini