Hari libur
merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal
ini karena hari di mana para pegawai adalah waktu untuk beristirahat atau
berlibur bersama keluarga. Hari libur minggu merupakan hal yang biasa, karena
terjadi pada satu minggu sekali pada kalender. Hari libur tanggal merah atau
hari libur nasional, juga merupakan hal yang biasa, karena itu jarang sekali
ada di kalender. Terkadang hari libur tanggal merah atau hari nasional jarang
ada di satu bulan, itu membuat para pegawai menjadi jenuh, lelah, serta bosan
karena tidak ada libur lagi kecuali hari minggu. Sehingga, hari libur nasional
sering ditunggu-tunggu oleh para pegawai khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama
pada saat hari libur hari raya ataupun cuti bersama.
merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal
ini karena hari di mana para pegawai adalah waktu untuk beristirahat atau
berlibur bersama keluarga. Hari libur minggu merupakan hal yang biasa, karena
terjadi pada satu minggu sekali pada kalender. Hari libur tanggal merah atau
hari libur nasional, juga merupakan hal yang biasa, karena itu jarang sekali
ada di kalender. Terkadang hari libur tanggal merah atau hari nasional jarang
ada di satu bulan, itu membuat para pegawai menjadi jenuh, lelah, serta bosan
karena tidak ada libur lagi kecuali hari minggu. Sehingga, hari libur nasional
sering ditunggu-tunggu oleh para pegawai khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama
pada saat hari libur hari raya ataupun cuti bersama.
Hari raya semua
umat beragama di Indonesia, pada kalender selalu diberi tanggal merah pertanda bahwa
hari tersebut adalah hari libur. Saat umat muslim melaksanakan hari raya salah
satunya adalah hari raya Idul Fitri, pada kalender tanggalnya juga diberi warna
merah. Namun, hari liburnya banyak karena ada tambahan libur cuti bersama
sehingga biasanya orang-orang menyebutnya libur panjang. Berbeda dengan hari
raya umat beragama lainnya yang hanya satu hari atau ada tambahan cuti bersama,
itu pun jarang sekali ada di kalender. Karena adanya cuti bersama pada kalender
harus ada ketetapan dari pemerintah atau ada Surat Keputusan Bersama (SKB).
umat beragama di Indonesia, pada kalender selalu diberi tanggal merah pertanda bahwa
hari tersebut adalah hari libur. Saat umat muslim melaksanakan hari raya salah
satunya adalah hari raya Idul Fitri, pada kalender tanggalnya juga diberi warna
merah. Namun, hari liburnya banyak karena ada tambahan libur cuti bersama
sehingga biasanya orang-orang menyebutnya libur panjang. Berbeda dengan hari
raya umat beragama lainnya yang hanya satu hari atau ada tambahan cuti bersama,
itu pun jarang sekali ada di kalender. Karena adanya cuti bersama pada kalender
harus ada ketetapan dari pemerintah atau ada Surat Keputusan Bersama (SKB).
Selain hari raya
Idul Fitri, umat muslim juga merayakan hari raya Idul Adha atau hari raya
qurban. Hari raya Idul Adha pada tanggal kalender juga diberi warna merah
pertanda hari tersebut libur. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jika hari
raya Idul Adha hanya libur satu hari. Tetapi pada tahun 2023 ini, liburnya
sangat banyak atau orang-orang menyebutnya libur panjang. Libur hari raya Idul
Adha ditetapkan pada tanggal 29 Juni pada hari Kamis. Namun, pemerintah telah
menetapkan tambahan libur 28-30 Juli yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.
Idul Fitri, umat muslim juga merayakan hari raya Idul Adha atau hari raya
qurban. Hari raya Idul Adha pada tanggal kalender juga diberi warna merah
pertanda hari tersebut libur. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jika hari
raya Idul Adha hanya libur satu hari. Tetapi pada tahun 2023 ini, liburnya
sangat banyak atau orang-orang menyebutnya libur panjang. Libur hari raya Idul
Adha ditetapkan pada tanggal 29 Juni pada hari Kamis. Namun, pemerintah telah
menetapkan tambahan libur 28-30 Juli yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.
Pemerintah telah
menetapkan tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 (Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai
hari cuti bersama hari raya Idul Adha. Hal ini, telah diatur dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri No.624/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama. 3 Mentri yang dimaksud adalah Mentri Agama yaitu
Yaqut Choilil Qoumas, Mentri Ketenagakerjaan yaitu Ida Fauziyah, serta Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Abdullah Azwar
Anas. Dalam Surat tertanggal 16 Juni 2023, hari raya Idul Adha jatuh pada
tanggal 29 Juni 2023, tepatnya pada hari Kamis. Kemudian cuti bersama jatuh
pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada hari Rabu dan Jumat.
menetapkan tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 (Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai
hari cuti bersama hari raya Idul Adha. Hal ini, telah diatur dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri No.624/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama. 3 Mentri yang dimaksud adalah Mentri Agama yaitu
Yaqut Choilil Qoumas, Mentri Ketenagakerjaan yaitu Ida Fauziyah, serta Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Abdullah Azwar
Anas. Dalam Surat tertanggal 16 Juni 2023, hari raya Idul Adha jatuh pada
tanggal 29 Juni 2023, tepatnya pada hari Kamis. Kemudian cuti bersama jatuh
pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada hari Rabu dan Jumat.
Libur hari raya
Idul Adha yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terbaru
mengalami sedikit adanya perubahan dari Surat Keputusan Bersama (SKB)
sebelumnya. Adapun hari libur Idul Adha selama 3 hari ini sebagaimana yang
dijelaskan dan dipaparkan sebelumnya merupakan hasil perubahan. Surat keputusan bersama 3 Menteri sebelumnya telah menetapkan libur nasional dalam hari
raya Idul Adha hanya 1 hari yaitu pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023. Dalam
Surat Keputusan Bersama tersebut tidak ada cuti bersama.
Idul Adha yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terbaru
mengalami sedikit adanya perubahan dari Surat Keputusan Bersama (SKB)
sebelumnya. Adapun hari libur Idul Adha selama 3 hari ini sebagaimana yang
dijelaskan dan dipaparkan sebelumnya merupakan hasil perubahan. Surat keputusan bersama 3 Menteri sebelumnya telah menetapkan libur nasional dalam hari
raya Idul Adha hanya 1 hari yaitu pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023. Dalam
Surat Keputusan Bersama tersebut tidak ada cuti bersama.
Sementara dalam
Surat Keputusan Bersama yang terbaru, hari libur nasional hari raya Idul
Adha tidak berubah yaitu pada tanggal 29 Juni 2023 tepatnya pada hari Kamis. Namun,
dalam Surat Keputusan Bersama terbaru 3 Mentri ini, ditetapkan tambahan
libur cuti bersama hari raya Idul Adha selama 2 hari yaitu 28 Juni dan 30 Juni
2023. Berdasarkan ketetapan tersebut, maka warga Indonesia akan menikmati libur
panjang mulai hari Rabu-Minggu yaitu pada tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Surat Keputusan Bersama yang terbaru, hari libur nasional hari raya Idul
Adha tidak berubah yaitu pada tanggal 29 Juni 2023 tepatnya pada hari Kamis. Namun,
dalam Surat Keputusan Bersama terbaru 3 Mentri ini, ditetapkan tambahan
libur cuti bersama hari raya Idul Adha selama 2 hari yaitu 28 Juni dan 30 Juni
2023. Berdasarkan ketetapan tersebut, maka warga Indonesia akan menikmati libur
panjang mulai hari Rabu-Minggu yaitu pada tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Tiga hari libur
yaitu mulai hari rabu, kamis, dan jumat para pegawai telah merasakan senang
karena libur panjang. Namun, berbeda dengan Pegawai Negri Sipil yang
lebih bahagia karena liburnya semakin banyak lagi atau semakin panjang. Hal
tersebut karena Pegawai Negeri Sipil hari kerjanya sampai jumat, sehingga
ketambahan libur di hari sabtu dan minggu. Jika dihitung libur hari raya Idul
Adha pada Pegawai Negeri Sipil sebanyak 5 hari yaitu Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu,
dan Minggu. Dengan adanya libur panjang tersebut, para Pegawai Negeri Sipil lebih banyak waktu untuk beristirahat atau menghabiskan waktunya dengan
keluarga. Sehingga, dimanfaatkan para Pegawai Negeri Sipil untuk berlibur
maupun pulang kampung. Tahun 2023 ini memang libur hari raya Idul Adha sangat
banyak dan panjang terhitung mulai 28 Juni samapi 2 Juli atau mulai hari Rabu
sampai hari Minggu, sehingga para Pegawai Negeri Sipil merasa senang dan
bahagia.
yaitu mulai hari rabu, kamis, dan jumat para pegawai telah merasakan senang
karena libur panjang. Namun, berbeda dengan Pegawai Negri Sipil yang
lebih bahagia karena liburnya semakin banyak lagi atau semakin panjang. Hal
tersebut karena Pegawai Negeri Sipil hari kerjanya sampai jumat, sehingga
ketambahan libur di hari sabtu dan minggu. Jika dihitung libur hari raya Idul
Adha pada Pegawai Negeri Sipil sebanyak 5 hari yaitu Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu,
dan Minggu. Dengan adanya libur panjang tersebut, para Pegawai Negeri Sipil lebih banyak waktu untuk beristirahat atau menghabiskan waktunya dengan
keluarga. Sehingga, dimanfaatkan para Pegawai Negeri Sipil untuk berlibur
maupun pulang kampung. Tahun 2023 ini memang libur hari raya Idul Adha sangat
banyak dan panjang terhitung mulai 28 Juni samapi 2 Juli atau mulai hari Rabu
sampai hari Minggu, sehingga para Pegawai Negeri Sipil merasa senang dan
bahagia.
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2020 FKIP, Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
