Kejelasan Pemotongan UKT UNIROW

0
357
Unirow–Menanggapi persoalan pembayaran Uang
Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayar mahasiswa sebagai persyaratan Ujian
Akhir Semester (UAS) di tengah pandemi Covid – 19, Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban telah mengadakan kegiatan
audensi/diskusi dengan Rektor serta jajaran Wakil Rektor, pada (14/5).

Dari diskusi
tersebut, Wakil Rektor II, Dr. Dumiayati, M.Pd selaku bagian keuangan
menjelaskan terkait pemberian biaya pulsa, 
penurunan biaya laboratorium sebesar 50%, dan biaya perpustakaan sebesar
50% yang akan dipotong pada pelunasan angsuran biaya studi semester genap
2019/2020. 

Untuk mahasiswa angkatan 2019, 2018, dan 2017 yang telah membayar
lunas biaya studi di awal semester genap 2019/2020, maka pemotongan biaya studi
dilakukan pembayaran pada semester gasal 2020/2021. Sedangkan, mahasiswa
angkatan 2016 (semester akhir) yang sedang melakukan pembayaran di awal
semester genap 2019/2020, maka pengembalian akan dilakukan secara tunai di
bagian keuangan dengan syarat membawa bukti slip pembayaran. 

Biaya
keseluruhan UKT tiap semester yang meliputi; SPP bulanan (6 bulan), Biaya
Heregistrasi, Biaya Kemahasiswaan, Biaya Laboratorium, Biaya Perpustakaan,
Biaya Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS), KKN,
PPL/PKL, dan Skripsi.

Sesuai Surat Edaran Nomor: 753/071073/PGRI/AK/VII/2020
tanggal 6 Juli  2020, pihak kampus
memberikan toleransi perpanjangan biaya studi dengan sisa total tagihan sampai
pada tanggal 7 Agustus 2020. Dalam hal ini, mahasiswa diperbolehkan mengikuti
Ujian Akhir Semester ( UAS) meskipun belum melunasi tagihan sebelum tanggal 27
Juli 2020.
Pada poin c nomor 3 sesuai Surat Edaran Nomor:
753/071073/PGRI/AK/VII/2020 tentang persyaratan pendaftaran UAS juga
dijelaskan, apabila sampai pada tanggal 7 Agustus 2020 mahasiswa belum bisa
melunasi sisa tagihan, maka nilai hasil UAS tidak bisa dilaporkan pada PD
(Pangkalan Data) Dikti, dan dianggap tidak mengikuti Ujian Akhir Semester
(UAS).

Beberapa
kendala mungkin akan dialami oleh mahasiswa ketika di semester yang sudah
terlewati, tetapi belum melunasi pembayaran, dari pihak Wakil Rektor II tidak
dapat membantu karena semua berdasarkan sistem Forlap Dikti,” jelas Wakil
Rektor II. Tak lupa
 harapannya kepada Mahasiswa  agar memahami dan
mengerti pola-pola pembayaran dan keuangan yang ada. (ssl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini