Pernikahan Dini Membuat Angka Perceraian di Indonesia Meningkat

0
231

Pernikahan
Usia Dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur yaitu
antara 13 sampai 19 tahun yang dapat dibilang belum cukup matang baik secara
fisik maupun piskologis. Menurut Dlori ( 2005:22 ) mengemukakan bahwa
pernikahan dini adalah sebuah pernikahan dibawah umur yang persiapanya belum
bisa dikatakan maksimal, secara fisik, mental dan materi. Sedangkan menurut
Adhim ( 2002 ; 18 ) mengatakan bahwa masyarakat memandang pernikahan muda sebagai
pernikahan yang menunjukanbelum adanya kesiapan maupun kedewasaan dan secara
ekonomi masih bergantung pada orang tua karena belum mampu memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari. 

Usia dini sendiri merupakan masa peralihan antara masa anak
anak dan masa dewasa (remaja), di mana anak-anak akan mengalami berbagai
perubahan dalam segala bidang. Mereka tidak bisa dikatakan sebagai anak-anak
jika dilihat dari bentuk badan, sikap dan cara befikir tetapi tidak bisa juga
dikatakan sebagai orang dewasa yang telah matang.

Perkawinan yang dilakukan pada anak merupakan salah satu
bentuk kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa untuk menikah demi dapat
melewati suatu kondisi tertuntu harus dinikahkan dibawah usia 18 tahun dan
memiliki dampak yang cukup rentan baik dalam bidang pendidikan, kesehatan,
kemiskinan serta kekerasan dalam hidupnya. Pernikahan yang dilakukan dibawah
usia 18 tahun bisa dikatakan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh anak.

Anak merupakan seseorang yang akan berkembang dan terbentuk
sejak masa konsepsi hingga akhir masa remaja. Dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun
1979 tentang kesejahteraan anak, pengertian anak adalah seseorang yang harus memperoleh
hak-hak yang kemudian hak-hak tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan
perkembangan

Saat ini kita dihadapkan dengan fakta sosial masyarakat desa
yang mayoritas menilai seorang perempuan tidak perlu berpendidikan yang lebih
tinggi karena tugas perempuan hanya melayani seorang suami dengan kata-kata
yang sering kita dengar ( gak usah sekolah tiggi-tinggi ujung-ujungya di dapur.
Bahkan kini di desa banyak perempuan yang tidak bisa melanjutkan pendidikan
dikarenakan paksaan dari orang tua untuk menikah di usia dini.

Berdasarkan Survei Data Kependudukan (SDKI) tahun 2007, di
beberapa daerah ditemukan banyak sekali jumlah pernikahan yang di lakukan oleh
pasangan dibawah umur (dibawah usia 19 tahun). Berdasarkan data dari Pusat
Kajian Gender dan Seksualitas Indonesia pada tahun 2005 mengatakan, bahwa
Indonesia berada di peringkat kedua di Kawasan Asia Tenggara karena memiliki
angka penikahan dini yang tinggi yaitu, sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan
dibawah umur 15 tahun. Jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia semakin hari
semakin bertambah, bahkan hingga saat ini jumlahnya dapat melebihi angka 50
juta penduduk dengan rata-rata usia yang menikah 16-19 tahun

Tingginya angka pernikahan usia dini menunjukkan bahwa
pemberdayaan tentang peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah masih rendah.
Fenomena sosial mengenai pernikahan dini di Indonesia merupakan salah satu
faktor yang sering terjadi di tanah air, baik pernikahan dini yang terjadi di
pedesaan maupun perkotaan.

Hal ini dapat terjadi karena kesederhanaan pola pikir
masyarakat sehingga masalah ini akan terjadi secara terus menerus. Selain itu,
beberapa faktor pendukung seperti pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya sangat
berpengaruh dengan dilakukannya pernikahan usia dini. Fenomena pernikahan usia
dini akan menimbulkan beberapa dampak yang akan dirasakan oleh mereka yang
melakukannya serta keluarga yang menikahkannya.

Dilihat secara psikologis, pernikahan dini tidak baik untuk
dilakukan karena akan mempengaruhi pola pikir serta tingkah laku pasangan muda
mudi ini. Kondisi emosional mereka yang dinilai masih labil akan berdampak pada
pertengkaran dan berujung dengan perceraian dalam rumah tangga.

Selain perceraian, perempuan yang menikah muda umumnya belum
siap dalam mengurus atau mengasuh seorang anak, sehingga banyak diantara mereka
yang melakukan aborsi untuk menghindari kesulitan mengurus anak. Aborsi yang
dilakukan juga cenderung aborsi yang tidak aman sehingga dapat membahayakan
kesehatan dan keselamatan sang ibu dan bayinya.

Selain ketidaksiapan sang ibu dalam mengurus anak, kekerasan
pada calon ibu juga bisa terjadi jika kehamilan datang disaat yang tidak
diinginkan. Suami cenderung bersikap kasar karena tidak bisa menerima bahwa
akan ada anggota keluarga baru, dan tanggung jawab baru yang harus dilakukan.
Kehamilan yang tidak diinginkan juga membuat sang ibu tidak mendapatkan
pelayanan-pelayanan kesehatan yang memadai sehingga merusak tumbuh dan kembang
bayi dalam rahim ibu.

Penting untuk diketahui bahwa kehamilan yang terjadi pada
perempuan yang usianya kurang dari 17 tahun akan meningkatkan risiko
komplikasi medis pada ibu dan anak. Serta, dinyatakan bahwa anak yang hamil
pada usia 10-14 tahun dinilai memiliki resiko lima kali lipat meninggal saat
hamil maupun saat melahirkan, sementara itu risiko ini akan meningkat dua kali
lipat pada perempuan yang hamil pada usia 15-19 tahun.


Penulis adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2020 FKIP, Universitas PGRI Ronggolawe Tuban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini