SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Perlindungan Guru Honorer, ‎Bukan Pemecatan

0
75
(foto:pinterest)

Selama bertahun-tahun, guru honorere telah berkontribusi nyata dalam mencerdaskan generasi bangsa, meski tanpa memperoleh perlakuan setara dengan Apartur Sipil Negara (ASN). Perbedaan ini jelas sudah kita ketahui bersama-sama. Berdasarkan laporan dari Kumparan (2025) data kementrian pendidikan, saat ini ada lebih dari 700.000 guru honorer yang ada di indonesia bekerja, sama halnya dengan guru ASN. Dengan kata lain guru honorer sangat bekerja keras namun tanpa status yang jelas, tanpa penghasilan yang layak. Dan hal tersebut ternyata guru honorer juga belum mendapatkan jaminan masa depan seperti ASN. Tidak pastinya status guru honorer menjadikan minimnya perlindungan sosial pada mereka. Guru honorer cenderung seringkali belum mendapatkan tunjangan kesehatan dan pensiun. Menurut survey bersama yang dirilis oleh Institute for Demograpgic and Provety Studies IDEAS (2024) pada 403 responden guru, dikatakan bahwa 42 persen guru memiliki penghasilan yang pas-pas an, belum mencapai titik minimal dan ada juga yang di bayar seikhlasnya. intinya gaji guru honorer itu tidak menentu. Mereka mengikuti kebijikan kepala sekolah di tiap masing-masing instansi.

Moment ini bukan sekedar permasalahan individu, tetapi bentuk dari kebijakan dan sistem yang belum sepenuhnya adil terhadap pahlawan tanpa tanda jasa di negeri kita. Berdasarkan berita dari pojok satu (2026) Pemerintah terlalu fokus pada kebijakan lain sehingga melupakan guru honorer yang fungsinya sama dengan guru PNS. ada juga keluarga yang hidup karena memprioritaskan gaji guru honorer, dan banyak pula seorang ibu yang berjuang untuk keluarga dari hasil gaji guru honorer tersebut. Dari fakta tersebut pemerintah resmi memberhentikan dan mentiadakan atau penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. hal ini ditandai dengan keluarnya surat edaran mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN. hal ini paling lambat batas maksimum yaitu pada tahun 2026 guru honorer masih dapat mengajar. Selebihnya mereka akan serentak diberhentikan demi ketatan negara agar kepegawaian dalam negeri ini tidak semrawut dan cenderung lebih formal melalui mekanisme ASN dan PPPK. Kebijakan tersebut datang tidak pada semestinya, harusnya kebijakan ini sudah diluncurkan pada tahun-tahun sebelumnya agar tidak semakin semrawut. Akan tetapi tidak masalah, ini adalah langkah awal dan bentuk kepedulian pada pemerintah ke masyarakat. Dari sisi positifnya, dihapusnya kebijakan ini adalah moment yang ditunggu. meskipun terlihat menekan kalangan kebawah, tapi ini demi sistem tata negara agar lebih tertata (Tania, et all, 2025).

Namun disisi lain berdasarkan relic (2026) kebijakan ini masih belum dikatakan selesai. di daerah banyak sekali ditemukan permasalahan baru, seperti kapasitas fiskal yang belum cukup untuk menyokong atau memberikan gaji pada guru honorer, dan tindakan yang dialami beberapa provinsi terkadang justru malah lebih memprihatinkan. Perlu kita ketahui, bahwa tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup dan mampu untuk membuka formasi PPPK penuh waktu dalam jumlah yang banyak, sehingga resiko kegagalan dan tingkat kecemasan pada pelamar kerja masih menghantui mereka. Menurut web DPR RI (2026) disisi lain perlu sekali kita tekankan pada pemerintah, bahwa kebijakan harusnya di buat sesuai dengan aspirasi yang ada pada mereka yang menjalankan, bukan memberikan kebijakan tanpa adanya survey. Dan penyelenggara dan pemerintah pusat seharusnya bekerja sama untuk menanggapi permasalahan yang serius seperti ini.

Berdasarkan berita jejak fakta (2026) Kebijakan yang sempurna di atas kertas bisa gagal dan tidak tercapai dengan maksimal di lapangan bila penanganannya kurang tepat. Hal tersebut harusnya perlu di pantau lebih serius dan di dukung dengan anggaran yang nyata agar program kerja bisa berjalan dengan baik. Yang perlu di garis bawahi adalah, selama guru honorer masih di beri upah di bawah standar dan hidup dalam ketidakpastian, maka kualitas pendidikan di Indonesia akan ikut terancam. Kementrian memandang bahwa peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak akan pernah bisa tercapai sempurna jika para pendidik masih cemas akan finansial harian mereka. Menurut info pendidikan (2026) Jika pemerintah mampu memebrikan keadilan yang benar-benar adil terhadap guru honorer dan ASN maka indopnesia akan mencapai puncak kesejahteraan bagi para pendidik dalam mendidik.

Bedasarkan dari hasil penelitian pada jurnal Kesejahteraan psikologis Guru Honorer di SMA Negeri 13 Depok, penyelesaian terhadap permasalahan kesejahteraan psikologis Guru Honorer perlu di adakanya kerja sama antara sekolah, pemerintah, dengan masyarakat. Peran pemerintah pada guru honorer sangat diperlukan dan di upayakan demi peningkatan kesejahteraan ekonomi guru honorer. Seperti penempatan guru honorer harus di arahkan kemana, serta penghasilan yang layak, tunjangan yang memadai, serta membuka peluang pengangkatan menjadi ASN atau PPPK agar mereka mendapatkan kepastian karier dan jaminan masa depan. Di tingkat sekolah, dan pihak managemen perlu memberikan penghargaan atas dedikasi guru honorer (Mudrikah,. 2026).

Tim Produksi :

Penulis : Desilla Cerinia Rahmadan

penyunting : Agus Ekko Saputro

pemeriksa : Lila Amalia

pencari isu viral : Kafa syahida salisa abrila

EDITOR LPM :_Nadia Aulia_LPM

Opini merupakan tugass kolaborasi PPKN Unirow

 

SUMBER:

  1. https://kumparan.com/ari-zulkarnain/nasib-guru-honorer-pejuang-tanpa-kepastian-25LAFIDHiEf
  2. https://ideas.or.id/2024/05/22/survei-ideas-74-persen-guru-honorer-dibayar-lebih-kecil-dari-upah-minimum-terendah-indonesia/
  3. https://www.pojoksatu.id/edugov/1087385591/penghapusan-guru-honorer-sekolah-negeri-mulai-tahun-depan-pemerintah-sudah-terbitkan-surat-edaran
  4. https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/62840
  5. https://www.relic.id/syarat-pppk-guru-honorer-2026-terbaru-ini-kriteria-yang-harus-dipenuhi/
  6. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Peningkatan-Kesejahteraan-Guru-Honorer-yang-Lama-Mengabdi-Harus-Dipercepat-64383
  7. https://www.beritajejakfakta.id/kemendikdasmen-batasi-transisi-guru-honorer
  8. https://infopendidikan.bic.id/tunjangan-guru-asn-non-asn-naik-2026/
  9. https://www.researchgate.net/publication/353111814_Kesejahteraan_psikologis_guru_honorer_di_SMA_Negeri_13_Depok

https://jurnal.usahidsolo.ac.id/index.php/JTL/article/view/2147

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini