Bullying bukan lagi merupakan hal asing yang jarang kita dengar. Dengan berkembangnya teknologi , perilaku bullying turut meningkat baik melalui akun-akun media sosial maupun perlakuan langsung dari seseorang atau kelompok. Bullying menjadi masalah serius di Indonesia. Hal ini disebabkan banyaknya kasus-kasus serupa yang mencuat ke publik dalam beberapa tahun terakhir yang mengundang banyak atensi dari masyarakat.
Dikutip dari GoodStats UNICEF mencatat bahwa di Indonesia ada sebanyak 40% peristiwa bunuh diri yang disebabkan karena adanya kasus perundungan per 2020. Hal ini menandakan bahwa perundungan mampu mempengaruhi mentalitas seorang individu, dimana ketika perundungan terjadi akan menyebabkan korban merasa tertekan dan takut terhadap lingkungan sekitarnya. Terlebih lagi belakangan ini banyak berita Bullying yang diungkap terjadi di dilingkungan sekolah, pondok pesantren, maupun universitas.
Misalnya adalah kasus meninggalnya seorang anak berusia delapan tahun di Bengkulu yang diduga penyebabnya adalah sakit setelah dipukul oleh kakak kelasnya. Kemudian dikutip dari kompas.tv seorang mahasiswa Universitas Lampung meninggal dunia, diduga penyebabnya adalah dianiaya oleh seniornya saat mengikuti Pendidikan Dasar Organisasi Mahasiswa. Tidak hanya di sekolah umum, kasus bullying juga terjadi di lingkungan pesantren. Pada pertengahan 2023, seorang santri di Jawa Timur mengalami kekerasan fisik , hingga meninggal dunia akibat perundungan yang dilakukan oleh seniornya. Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa bullying bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu.
Bullying dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya seperti perasaan senioritas atau berkuasa terhadap suatu hal, kurangnya kasih sayang dan perhatian orang tua, pola asuh yang otoriter, perasaan iri, dan bahkan dapat dimulai dari pertengkaran kecil antar teman.
Dengan banyaknya kasus-kasus bullying yang mulai terungkap. hal ini memerlukan banyak perhatian dari masyarakat dan pihak terkait agar lebih tanggap dan cepat dalam mendeteksi adanya kasus bullying di sekitar mereka, terutama dalam lingkungan pendidikan. Untuk menangani masalah ini pula, Pemerintah dan berbagai pihak telah berupaya menangani kasus bullying dengan menerbitkan regulasi, seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan dalam Satuan Pendidikan. Selain itu, banyak tempat-tempat akademis seperti sekolah dan universitas mulai membentuk tim khusus untuk menangani kasus perundungan.
Namun, upaya ini belum cukup jika tidak didukung oleh kesadaran semua pihak, baik orang tua, lingkungan akademik maupun masyarakat sekitar. Edukasi tentang bahaya bullying dan pentingnya empati harus terus digalakkan. karena bullying tidak hanya menimbulkan sebuah luka fisik kepada korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi mereka, misalnya seperti perasaan rendah diri, ketakutan sosial, gangguan tidur dan konsentrasi, kecemasan, dan bahkan mampu membuat korban mengalami depresi serta trauma jangka panjang.
Penulis: Anita Rahma Nur Fauziyah/PGSD 23
Editor :Nadianaf
