Pro dan Kontra Implementasi Sistem Zonasi di Indonesia

0
237

 

(Cr: handalselaras)

Pemberlakuan sistem zonasi sudah berlaku selama
empat tahun
sejak 2018. Pengertian zonasi dapat
dimaknai dengan pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan
pengelolaan. Sebelum sistem zonasi diberlakukan, sistem yang sebelumnya menggunakan sistem nilai UN atau yang
biasa disebut nilai danem. Selain itu, ada juga istilah
‘sekolah favorit’ atau ‘sekolah komplek’.
Pemerintah telah mengkaji
dan menilai bahwa sistem ini menjadikan pemerataan pendidikan kurang
efektif karena apabila anak-anak yang
memiliki nilai bagus akan cenderung memilih sekolah yang bagus pula. Bagi anak yang memiliki nilai pas-pas an, mau tidak mau mereka
harus mencari sekolah
yang dapat         menerima
siswa dengan nilai yang pas-pas an juga. Hal ini juga berdampak apabila
anak-anak        tersebut tidak lolos dalam seleksi penerimaan, maka otomatis mereka
harus mencari sekolah  swasta yang tentu biayanya
lebih mahal dari sekolah negeri.

Tujuan utama diberlakukannya sistem zonasi
adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru agar berjalan secara
objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif dan  berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan
akses layanan pendidikan. Upaya ini bertujuan
untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Dengan adanya sistem zonasi yang menggunakan kriteria penerimaan berdasarkan jarak antara
lokasi tempat tinggal        calon peserta didik dan sekolah,
sistem zonasi diharapkan mampu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan melalui
penghapusan status sekolah negeri favorit dan
meningkatkan kualitas sekolah di tiap zona yang
sudah ditentukan.

Argumentasi untuk penerapan
sistem ini seringkali merujuk pada fenomena
kesuskesan negara-negara maju yang menerapkan sistem zonasi. Jika dikaji
lebih dalam, seringkali terlewat
bahwa kondisi dalam penerapan kebijakan tidak bisa dipisahkan dari konteks kebijakan lain yang lebih luas.
Pada pelaksanaanya, terdapat dua faktor utama yang dapat mempengaruhi prestasi
akademik siswa sebagai
akhir produk proses pendidikan, yaitu:

1.    
Karakteristik atau latar belakang keluarga
siswa

2.     Lingkungan sekolah
dan atau teman sebaya

 

Pada saat munculnya
kebijakan baru, masyarakat banyak yang pro dan kontra.
Masyarakat yang pro menilai dengan
adanya sistem zonasi maka anak mereka bisa sekolah di tempat  yang bagus atau biasa yang disebut sekolah favorit tadi tanpa perlu
melihat nilai UN seperti dulu. Sedangkan masyarakat yang kontra mereka merasa kurang senang karena berpendapat         bahwa rumah mereka memiliki jarak yang jauh dari kebanyakan
sekolah dan menyayangkan jika
anak-anak mereka tidak diterima oleh sekolah favorit hanya karena jarak rumah
dan sekolah yang jauh.

Dalam pelaksanaanya, sistem zonasi masih banyak menerima
ungkapan ketidakpuasan dari
orangtua calon peserta didik dan juga calon peserta didik tersebut. Alasannya, dengan adanya sistem ini
dinilai telah menetralisir usaha dan kerja keras calon peserta didik. Banyak yang menilai sistem zonasi masih prematur
dalam pelaksanaannya karena tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas
dari pihak sekolah
sendiri, sumber  pengajar, maupun fasilitas sekolah yang
ada di seluruh Indonesia. Dengan pertimbangan
adanya ketimpangan multidimensional yang berkontribusi terhadap
ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia, hal ini
memunculkan implikasi dalam pelaksanaanya.

Dalam studi yang dilakukan Muttaqin (2018)
mengemukakan bahwa ketimpangan kualitas dan akses pendidikan bersumber dari perbedaan
karakteristik di setiap tingkat       masyarakat. Studi lainnya mengemukakan bahwa adanya hubungan
antara pencapaian pembelajaran dan faktor-faktor input
seperti kualitas sumber daya sekolah, karakteristik lingkungan keluarga dan pertemanan, status sosial-ekonomi,
meskipun terdapat indikasi efisiensi dalam pendidikan sehingga
berakibat pada tidak maksimalnya pencapaian pembelajaran. Berdasarkan data BPS (2018) menunjukktan bahwa
sejak kebijakan zonasi diberlakukan, masih terdapat ketimpangan yang cukup signifikan dibeberapa kategori,
terutama berdasarkan lokasi
(perkotaan atau pedesaan), status ekonomi, dan disabilitas.

Pihak yang kontra berfokus pada kekurangan implementasi sistem zonasi yang kurang  optimal.
Kekurangan tersebut dapat berupa kesiapan
sekolah-sekolah di daerah seperti         sarana prasarana serta kualitas pendidik
yang belum setara, masalah kebijakan jalur prestasi yang masih dianggap
belum mewadahi kebutuhan
di lapangan, minimnya partisipasi aktif 
orangtua karena lemahnya
literasi terkait sistem zonasi yang disebabkan oleh efek samping
kelemahan
teknis di lapangan.

Kompleksitas permasalahan sistem zonasi
terhadap kualitas pendidikan di Indonesia perlu
dilihat dari berbagai sudut pandang. Selain dinilai masih adanya ketimpangan
dan kekurangan seperti yang
disebutkan di atas, sistem zonasi juga memiliki kelebihan. Pihak masyarakat yang pro terhadap implementasi
sistem zonasi dari sisi kebermanfaatan objektif sistem tersebut, yaitu pemerataan kualitas
akses pendidikan. Peningkatan pemerataan akses  pendidikan itu dapat dilihat
dari penghapusan stigma sekolah
favorit dan tidak favorit, mengurangi jarak
tempuh siswa dari rumah ke sekolah, dan mendistribusikan siswa-siswa dari berbagai latar belakang
dan capaian pembelajaran yang lebih
merata.

Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan di atas, pemerintah dapat mengkaji       kebijakan yang kurang direspon
baik oleh masyarakat dan memberi alternatif solusi terhadap  kebijakan publik dan pelaksanaan birokrasi guna mewujudkan cita-cita pendidikan di Indonesia agar mencapai kondisi
ideal. Komponen yang dapat diteliti
untuk mengkaji kebijakan
pemerintah mengenai sistem
zonasi adalah :

1.     Komponen historis
dari kebijakan sistem
zonasi, baik dari sisi global
maupun domestik

2.     Persepsi masyarakat yang menolak

3.     Argumentasi yang digunakan pendukung penerapan sistem zonasi


Sistem zonasi dipandang memerlukan partisipasi
masyarakat bukan sekedar kontrol dari negara saja. Integrasi
dari beragam perspektif evaluasi nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai
permasalahan penerapan sistem zonasi berdasarkan data riil di lapangan.

Pemantauan dan evaluasi
secara berkala dan komprehensif yang melibatkan partisipasi masyarakat agar dapat mengidentifikasi hal-hal
yang perlu dibangun
atau diperbaiki dari penerapan
sistem zonasi. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, berbagai evaluasi yang diperoleh dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan pemerintah agar dapat mengoptimalisasi program yang lebih baik.

Kontributor: Moch. Alessandro Safabiwa J. F

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini