Dari Pahlawan ke Pesakitan? Opini Publik atas Kasus Dugaan Korupsi ‎Chromebook Nadiem Makarim

0
62
Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto
Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi perhatian publik. Program yang pada awalnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi kini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran negara. Perbedaan pandangan yang berkembang dalam kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak hanya dinilai dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari proses pelaksanaannya.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan klarifikasi resmi bahwa pemilihan sistem operasi Chromebook (ChromeOS) untuk program digitalisasi sekolah didasarkan pada hasil kajian tim internal kementerian. Menurutnya, alasan utama pemilihan Chromebook adalah efisiensi anggaran serta aspek keamanan digital bagi siswa. Dari sisi harga, Chromebook dengan spesifikasi yang sama disebut memiliki harga 10% hingga 30% lebih murah dibandingkan perangkat dengan sistem operasi lainnya. Selain itu, ChromeOS tidak memerlukan biaya lisensi sehingga dinilai dapat menghemat anggaran sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Keunggulan lainnya adalah kemudahan dalam mengontrol aplikasi sehingga dapat membantu melindungi murid dan guru dari paparan pornografi, judi online, maupun permainan digital yang tidak sesuai.

Pada dasarnya, kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi. Namun, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dalam menjalankan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seorang menteri tidak bertindak sendiri, melainkan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan, sedangkan menteri menjalankan tugas sebagai pembantu presiden.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa kasus pengadaan Chromebook ke proses hukum karena dinilai merugikan keuangan negara. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Proses hukum yang berjalan menjadi sarana untuk menguji apakah kebijakan tersebut masih berada dalam ranah hukum administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Dalam pembelaannya, pihak Nadiem Makarim maupun tim teknis menyatakan bahwa tidak terdapat niat untuk merugikan negara. Mereka berpendapat bahwa pemilihan Chromebook dilakukan demi kepentingan pendidikan, didukung oleh kajian teknis dan pendapat ahli di bidang teknologi informasi, serta tidak terdapat aliran dana yang dinikmati secara pribadi. Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan pihak pembela menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya dipandang dari aspek hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kasus ini juga kembali mengingatkan masyarakat pada persoalan disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi. Tidak sedikit perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar berakhir dengan putusan yang dinilai relatif ringan atau memanfaatkan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa. Kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada akhirnya, evaluasi terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi sektor publik tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Di samping itu, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara. Masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan, proses pengambilan keputusan, serta hasil evaluasi suatu program. Keterbukaan informasi diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya polemik yang berkepanjangan terhadap setiap kebijakan pemerintah.

Kata Kunci: Kebijakan, Korupsi, Chromebook.

Tinm Produksi :

Penulis : Ulfia latifani & Zahwa ari anjani

Penyunting : Marisha hilda aulia

Pemeriksa : Mifta’qul mubin

Pencari isu viral : Safna maulida

 

EDITOR LPM : Nadia Aulia_LPM

Opini ini merupakan tugas kolaborasi kelompok dari Program Studi PPKN  Universitas PGRI Ronggolawe Tuban.

 

SUMBER :

 https://www.viva.co.id/berita/nasional/1830245-pilih-chromebook-untuk-proyek-pengadaan-laptop-nadiem-makarim-beri-penjelasan

https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf

https://www.mkri.id/berita/uu-tipikor-dan-komitmen-pemerintah-basmi-korupsi-23287

https://www.mkri.id/berita/pemerintah-uu-tipikor,-instrumen-kunci-pelaksanaan-pasal-33-uud-1945-23737

https://news.detik.com/berita/d-8514440/nadiem-bacakan-pleidoi-klaim-proyek-chromebook-hemat-anggaran-rp-3-9-t

https://yaplegal.id/blog/28d-ayat-1-hak-anda-yang-terancam-begini-cara-melindunginya-dari-sengketa-bisnis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini